TATA TERTIB PENGHUNI GREEN T RESIDENCE 2

0 Comments


Untuk mewujudkan Cluster Green T Residence 2 periode 2016-2017 sebagai kawasan hunian ”TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN”, warga yang bermukim di Cluster Green T Residence 2 diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut:

1.      Setiap warga Green T Residence 2 berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan ikut serta dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama di dalam lingkungan GTR2. 
2.      Setiap warga Green T Residence 2 wajib membayar Iuran Bulanan untuk keamanan dan kenyamanan lingkungan, yang berlaku bagi pemilik rumah baik yang dihuni oleh pemiliknya, maupun rumah yang masih kosong, termasuk juga penyewa. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Iuran bulanan dibayarkan secara tunai kepada Bendahara PP-GTR 2 atau dapat dibayarkan kepada Ketua atau Wakil Ketua PP-GTR 2 bila Bendahara berhalangan. 
3.      Untuk pemilik rumah kosong, pemeliharaan lingkungannya akan dibebankan kepada pemilik, dan diwajibkan pula untuk membayar iuran bulanan yang, sesuai keputusan warga Green T Residence 2 sebesar 50% dari iuran bulanan yang berlaku. Jika tidak dilakukan pembayaran tiap bulan akan diakumulasikan pada awal/akhir tahun. 
4.      Setiap warga yang baru pindah ke Green T Residence 2 Wajib Melapor kepada pengurus PP-GTR2, dan mengisi data keluarga baik sebagai status penduduk tetap atau penyewa dan wajib mengisi kas Green T Residence 2 untuk satu kali bayar sebagai tanda masuk warga Green T Residence 2, yang mana besarannya akan di bahas bersama di sosialisasi tatib. 
5.      Setiap warga yang mau pindah rumah dari Green T Residence 2 ke tempat lain wajib melapor kepada pengurus PP-GTR2, agar diberikan surat pengantar boleh keluar dari area perumahan dan wajib memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Satpam di pos depan berhak untuk menahan warga yang mau pindah tanpa surat keterangan pindah dari pengurus PP-GTR2. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian atau perampokan rumah. 
6.      Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Green T Residence 2 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, prostitusi terselubung dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan dilaporkan dan di serahkan pada pihak yang berwajib. 
7.      Setiap warga dianjurkan untuk menjaga kenyamanan sesama penghuni dengan tidak menimbulkan Polusi Suara yang dapat menyebabkan kegaduhan, kebisingan dan gangguan bagi tetangga sekitar. 
8.      Setiap warga dilarang membunyikan klakson diatas jam 22.00 WIB atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu tetangga di sekitarnya yang sedang istirahat dan belajar. 
9.      Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali, baik pemilik atau penyewa, yang bisa dilakukan secara mandiri atau secara kolektif yang dikerjakan oleh pihak ke tiga. 
10.    Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan Green T Residence 2. Warga atau tetangga yang merasa terganggu dapat segera menghubungi pengurus PP-GTR2. 
11.    Setiap warga yang memiliki Asisten Rumah Tangga, dihimbau untuk menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan dengan mengingatkan ART-nya, agar tidak berkumpul dan membuat gaduh/ribut/kegiatan lainnya yang dapat menggangu kenyamanan lingkungan. 
12.    Untuk meningkatkan keamanan, setiap warga yang keluar masuk area perumahan baik itu menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor akan dibuatkan stiker sebagai tanda warga perumahan Green T Residence 2. 
13.    Setiap warga yang melaksanakan pembangunan rumah baru atau me-renovasi rumah, wajib lapor ke pengurus PP-GTR2 dan meminta izin tetangga terdekat serta diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan yang dapat menganggu tetangga sekitarnya. Untuk itu di kenakan ijin membangun dari pengurus PP-GTR2 yang digunakan sebagai surat keterangan yang akan diberikan kepada satpam sebagai pegangan untuk mengontrol arus keluar masuk bahan bangunan. 
14.    Setiap warga sebaiknya tidak memelihara binatang peliharaan yang dapat menyebabkan gangguan dan meresahkan bagi penghuni yang lain seperti anjing, kucing dan binatang lainnya. Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran, sehingga mengotori, menganggu atau membahayakan tetangga di sekitarnya. 
15.    Dilarang memfungsikan rumah hunian menjadi tempat usaha, pergudangan atau bisnis, yang segala kegiatannya dapat mengganggu warga di sekitarnya, seperti  keluar masuknya truk yang dapat membuat turunnya permukaan jalan paving, atau mem-parkir mobil atau truk di depan halaman rumah tetangganya. 
16.    Setiap warga dianjurkan untuk tidak menggunakan fasilitas umum lingkungan Green T Residence 2 seperti jalan utama di dalam perumahan maupun lahan parkir tambahan di depan gerbang Green T Residence 2 menjadi lokasi usaha karena akan mengganggu mobilitas dan kenyamanan warga. 
17.    Setiap Warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua mobil dan memarkir kendaraannya sehingga memakan badan jalan dan atau mengganggu kelancaran serta kenyamanan warga pengguna jalan, wajib melakukan koordinasi dengan pengurus agar dibicarakan dengan warga yang merasa terganggu aksesnya demi kelancaran pengaturan parkir. 
18.    Setiap warga yang akan mengadakan acara/hajatan seperti arisan, buka puasa bersama, pertemuan keluarga, pernikahan, khitanan, hiburan dan lain-lain wajib melapor terlebih dahulu dan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelumnya kepada pengurus PP-GTR2 agar pengurus dapat berkoordinasi dengan satpam dan warga lainnya terkait lahan parkir kendaraan tamu. Hal ini dilakukan agar parkir tamu tidak menganggu aktivitas kendaraan penghuni lainnya. Warga juga wajib meminta ijin langsung kepada tetangga terdekat (kanan, kiri dan depan rumah) untuk mengadakan acara tersebut. 
19.    Setiap warga disarankan agar memiliki tempat sampah besar yang tertutup yang diletakkan di depan rumah untuk diambil oleh tukang sampah perumahan. Harap diusahakan caranya agar tempat sampah tidak tumpah ke badan jalan karena diacak-acak oleh kucing atau tikus. Dilarang meletakkan tempat sampah di areal badan jalan melebihi batas pekarangan rumah agar tidak mengganggu aktivitas kendaraan penhuni lainnya. 
20.    Larangan masuk bagi pemulung, barang bekas keliling, permintaan sumbangan, pengemis dan sales produk yang tanpa janji dengan pemilik rumah, yang di informasikan melalui rambu di pos depan perumahan Green T Residence 2. Bila masih juga menerobos dan memaksakan kehendak ke Penghuni Rumah pada saat satpam tidak ada di tempat, warga dapat menghubungi petugas Satpam Jaga.
21.    Bagi warga yang berlangganan dengan Pedagang Keliling tertentu wajib memberikan informasi kepada satpam untuk diijinkan memasuki lingkungan perumahan. Pedagang keliling yang telah mendapat ijin dari warga akan dimintakan fotokopi KTP untuk disimpan oleh satpam. Tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir kejahatan berkedok pedagang keliling. 
22.    Bagi warga yang hendak melakukan pemasangan/instalasi listrik, TV kabel, internet, kanopi dan lainnya yang membutuhkan teknisi atau tukang datang ke rumah, harap berkoordinasi terlebih dahulu dengan satpam agar dapat diperiksa surat tugasnya dan agar satpam dapat melakukan kooordinasi terlebih dahulu dengan penghuni rumah sebelum memasuki lingkungan perumahan. 
23.  Gerbang Green T Residence 2 akan dikunci dengan gembok dan dibuka dengan jadwal bertugas petugas Satpam. Bila petugas Satpam sedang tidak bertugas, penghuni Green T Residence 2 yang akan keluar masuk ke dalam perumahan baik dengan kendaraan pribadi atau kendaraan sewa termasuk ojek dan taksi online, diwajibkan untuk menutup kembali gerbang dan menguncinya dengan gembok yang tersedia demi keamanan bersama. 
24.   Bagi warga yang ingin menggandakan kunci gembok gerbang Green T Residence 2 yang dibagikan kepada semua warga penghuni, harap melaporkan kepada pengurus terkait jumlah kunci yang digandakan dan kepada siapa kunci duplikat tersebut diberikan. Apabila kunci duplikat yang dipegang oleh warga hilang, harap melaporkan kepada Pengurus PP-GTR2 agar dapat segera ditindaklanjuti. 
25. Perlu adanya rambu peringatan bagi warga atau tamu yang mau keluar masuk area perumahan yang di pasang di pos satpam depan, agar tidak ngebut ketika berkendara baik memakai mobil maupun motor, dikarenakan banyak anak kecil bermain di jalan. Rambu peringatan yang lain agar mematikan lampu kendaraan dan membuka kaca mobil ketika melintas di pos satpam depan. Termasuk larangan bagi motor yang bunyi knalpotnya membuat gaduh area perumahan.
26. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan Green T Residence 2 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut bisa ditambahkan untuk menjadi aturan tambahan yang di perbaharui dalam tata tertib warga.
Di tetapkan di Jakarta, tanggal 30 Juli 2017, atas nama warga Green T Residence 2, Jalan Damai III, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13870.

0 comments:

Follow @desainterior