TATA TERTIB PENGHUNI GREEN T RESIDENCE 2
Untuk mewujudkan Cluster Green T Residence 2 periode 2016-2017 sebagai kawasan hunian ”TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN”, warga yang bermukim di Cluster Green T Residence 2 diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut:
1. Setiap
warga Green T Residence 2 berkewajiban
untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong
menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan ikut serta dalam
hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama di dalam
lingkungan GTR2.
2. Setiap
warga Green T Residence 2 wajib
membayar Iuran Bulanan untuk keamanan dan kenyamanan lingkungan, yang berlaku
bagi pemilik rumah baik yang dihuni oleh pemiliknya, maupun rumah yang masih
kosong, termasuk juga penyewa. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Iuran bulanan dibayarkan secara tunai
kepada Bendahara PP-GTR 2 atau dapat dibayarkan kepada Ketua atau Wakil Ketua
PP-GTR 2 bila Bendahara berhalangan.
3. Untuk
pemilik rumah kosong, pemeliharaan lingkungannya akan dibebankan kepada
pemilik, dan diwajibkan pula untuk membayar iuran bulanan yang, sesuai
keputusan warga Green T Residence 2 sebesar
50% dari iuran bulanan yang berlaku. Jika tidak dilakukan pembayaran tiap bulan
akan diakumulasikan pada awal/akhir tahun.
4. Setiap
warga yang baru pindah ke Green T Residence 2 Wajib Melapor kepada pengurus PP-GTR2,
dan mengisi data keluarga baik sebagai status penduduk tetap atau penyewa dan
wajib mengisi kas Green T Residence 2
untuk satu kali bayar sebagai tanda masuk warga Green T Residence 2, yang mana besarannya akan di bahas bersama di
sosialisasi tatib.
5. Setiap
warga yang mau pindah rumah dari Green T Residence 2 ke tempat lain wajib
melapor kepada pengurus PP-GTR2, agar diberikan surat pengantar boleh keluar
dari area perumahan dan wajib memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Satpam
di pos depan berhak untuk menahan warga yang mau pindah tanpa surat keterangan
pindah dari pengurus PP-GTR2. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya
pencurian atau perampokan rumah.
6. Setiap
warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Green T Residence 2 untuk melakukan
kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, prostitusi terselubung dan
tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan dilaporkan dan di
serahkan pada pihak yang berwajib.
7. Setiap
warga dianjurkan untuk menjaga kenyamanan sesama penghuni dengan tidak
menimbulkan Polusi Suara yang dapat
menyebabkan kegaduhan, kebisingan dan gangguan bagi tetangga sekitar.
8. Setiap
warga dilarang membunyikan klakson diatas jam 22.00 WIB atau melakukan kegiatan
yang dapat mengganggu tetangga di sekitarnya yang sedang istirahat dan belajar.
9. Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali, baik pemilik atau penyewa, yang bisa dilakukan
secara mandiri atau secara kolektif yang dikerjakan oleh pihak ke tiga.
10.
Setiap
warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama
dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan Green T Residence 2. Warga atau tetangga yang merasa terganggu
dapat segera menghubungi pengurus PP-GTR2.
11.
Setiap
warga yang memiliki Asisten Rumah Tangga, dihimbau untuk menjaga ketertiban dan
ketentraman lingkungan dengan mengingatkan ART-nya, agar tidak berkumpul dan
membuat gaduh/ribut/kegiatan lainnya yang dapat menggangu kenyamanan
lingkungan.
12.
Untuk
meningkatkan keamanan, setiap warga yang keluar masuk area perumahan baik itu
menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor akan dibuatkan stiker sebagai
tanda warga perumahan Green T Residence
2.
13.
Setiap
warga yang melaksanakan pembangunan rumah baru atau me-renovasi rumah, wajib
lapor ke pengurus PP-GTR2 dan meminta izin tetangga terdekat serta diwajibkan
menjaga kebersihan lingkungan. Tidak menggunakan badan jalan sebagai
penyimpanan material bangunan yang dapat menganggu tetangga sekitarnya. Untuk
itu di kenakan ijin membangun dari pengurus PP-GTR2 yang digunakan sebagai
surat keterangan yang akan diberikan kepada satpam sebagai pegangan untuk
mengontrol arus keluar masuk bahan bangunan.
14.
Setiap
warga sebaiknya tidak memelihara binatang peliharaan yang dapat menyebabkan
gangguan dan meresahkan bagi penghuni yang lain seperti anjing, kucing dan binatang
lainnya. Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga &
mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran,
sehingga mengotori, menganggu atau membahayakan tetangga di sekitarnya.
15.
Dilarang
memfungsikan rumah hunian menjadi tempat usaha, pergudangan atau bisnis, yang
segala kegiatannya dapat mengganggu warga di sekitarnya, seperti keluar masuknya truk yang dapat membuat
turunnya permukaan jalan paving, atau mem-parkir mobil atau truk di depan
halaman rumah tetangganya.
16.
Setiap
warga dianjurkan untuk tidak menggunakan fasilitas umum lingkungan Green T
Residence 2 seperti jalan utama di dalam perumahan maupun lahan parkir tambahan
di depan gerbang Green T Residence 2 menjadi lokasi usaha karena akan
mengganggu mobilitas dan kenyamanan warga.
17.
Setiap
Warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua mobil dan memarkir kendaraannya
sehingga memakan badan jalan dan atau mengganggu kelancaran serta kenyamanan
warga pengguna jalan, wajib melakukan koordinasi dengan pengurus agar
dibicarakan dengan warga yang merasa terganggu aksesnya demi kelancaran
pengaturan parkir.
18.
Setiap
warga yang akan mengadakan acara/hajatan seperti arisan, buka puasa bersama,
pertemuan keluarga, pernikahan, khitanan, hiburan dan lain-lain wajib melapor
terlebih dahulu dan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelumnya kepada pengurus
PP-GTR2 agar pengurus dapat berkoordinasi dengan satpam dan warga lainnya
terkait lahan parkir kendaraan tamu. Hal ini dilakukan agar parkir tamu tidak
menganggu aktivitas kendaraan penghuni lainnya. Warga juga wajib meminta ijin
langsung kepada tetangga terdekat (kanan, kiri dan depan rumah) untuk
mengadakan acara tersebut.
19.
Setiap
warga disarankan agar memiliki tempat sampah besar yang tertutup yang
diletakkan di depan rumah untuk diambil oleh tukang sampah perumahan. Harap diusahakan
caranya agar tempat sampah tidak tumpah ke badan jalan karena diacak-acak oleh
kucing atau tikus. Dilarang meletakkan tempat sampah di areal badan jalan
melebihi batas pekarangan rumah agar tidak mengganggu aktivitas kendaraan
penhuni lainnya.
20.
Larangan
masuk bagi pemulung, barang bekas keliling, permintaan sumbangan, pengemis dan sales
produk yang tanpa janji dengan pemilik rumah, yang di informasikan melalui
rambu di pos depan perumahan Green T
Residence 2. Bila masih juga menerobos dan memaksakan kehendak ke Penghuni
Rumah pada saat satpam tidak ada di tempat, warga dapat menghubungi petugas
Satpam Jaga.
21.
Bagi warga
yang berlangganan dengan Pedagang Keliling tertentu wajib memberikan informasi
kepada satpam untuk diijinkan memasuki lingkungan perumahan. Pedagang keliling
yang telah mendapat ijin dari warga akan dimintakan fotokopi KTP untuk disimpan
oleh satpam. Tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir kejahatan berkedok pedagang
keliling.
22.
Bagi warga
yang hendak melakukan pemasangan/instalasi listrik, TV kabel, internet, kanopi
dan lainnya yang membutuhkan teknisi atau tukang datang ke rumah, harap
berkoordinasi terlebih dahulu dengan satpam agar dapat diperiksa surat tugasnya
dan agar satpam dapat melakukan kooordinasi terlebih dahulu dengan penghuni
rumah sebelum memasuki lingkungan perumahan.
23.
Gerbang Green T Residence 2 akan dikunci dengan
gembok dan dibuka dengan jadwal bertugas petugas Satpam. Bila petugas Satpam sedang tidak bertugas, penghuni Green T Residence 2 yang akan keluar
masuk ke dalam perumahan baik dengan kendaraan pribadi atau kendaraan sewa
termasuk ojek dan taksi online, diwajibkan untuk menutup kembali gerbang dan
menguncinya dengan gembok yang tersedia demi keamanan bersama.
24. Bagi warga
yang ingin menggandakan kunci gembok gerbang Green T Residence 2 yang dibagikan
kepada semua warga penghuni, harap melaporkan kepada pengurus terkait jumlah
kunci yang digandakan dan kepada siapa kunci duplikat tersebut diberikan.
Apabila kunci duplikat yang dipegang oleh warga hilang, harap melaporkan kepada
Pengurus PP-GTR2 agar dapat segera ditindaklanjuti.
25. Perlu
adanya rambu peringatan bagi warga atau tamu yang mau keluar masuk area
perumahan yang di pasang di pos satpam depan, agar tidak ngebut ketika
berkendara baik memakai mobil maupun motor, dikarenakan banyak anak kecil
bermain di jalan. Rambu peringatan yang lain agar mematikan lampu kendaraan dan
membuka kaca mobil ketika melintas di pos satpam depan. Termasuk larangan bagi
motor yang bunyi knalpotnya membuat gaduh area perumahan.
26. Bahwa
apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di
lingkungan Green T Residence 2 dan
tokoh masyarakat di lingkungan tersebut bisa ditambahkan untuk menjadi aturan
tambahan yang di perbaharui dalam tata tertib warga.
Di tetapkan di Jakarta, tanggal 30 Juli 2017, atas nama warga Green T Residence 2, Jalan Damai III, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13870.
0 comments: